Market

Pj Heru Tetapkan UMP 2024 DKI Hanya Naik 3,6 Persen Jadi Rp5,06 Juta

Terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Pemprov DKI akhirnya menetapkan kenaikan 3,6 persen, menjadi Rp5,06 juta sebulan. Keputusan ini jauh dari keinginan buruh yang ingin UMP naik 15 persen. 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan, kenaikan UMP 2024 DKI sebesar 3,6 persen mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.

“Rupiahnya (naik) dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.38. Kalau persentasenya naik 3,6 persen,” kata Pj Heru dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa sore (21/11/2023).

Dia menyebutkan Dewan Pengupahan yang mewakili suara pengusaha, meminta penggunaan formula alfa sebesar 0,28. Sedangkan serikat pekerja meminta lebih dari itu. Akhirnya, Pemprov DKI menetapkan alfa tertinggi, yaitu 0,3. “Jadi, acuan kita masih sesuai dengan PP 51 Tahun 2023,” ungkapnya.

Menurutnya, pemprov DKI tidak bisa melampaui PP yang menetapkan besaran alfa maksimal di angka 0,3. Namun demikian, kenaikan UMP DKI lumayan tinggi ketimbang provinsi lain.

Selain itu, kata dia, Pemprov DKI memiliki sejumlah program perlindungan sosial yang bisa dimanfaatkan para pekerja, buruh dan keluarganya.

“Warga DKI Jakarta memiliki kelebihan dibandingkan warga provinsi lain. Kita punya Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Di mana, warga berhak atas bantuan subsidi berupa transportasi gratis, hingga subsidi pangan,” terangnya.

Bagi penerima KPJ, lanjutnya, anggota keluarganya berhak mendapatkan subsidi turunan, berupa Kartu Jakarta  Pintar untuk anaknya. Kartu ini pun memiliki turunan berupa subsidi pangan.

“Artinya pemerintah daerah memberikan bantuan di luar PP Pemerintah pusat dengan cara mengurangi pengeluaran hari-hari dia. Di sisi lain Pemerintah DKI, APBD terbatas juga,” katanya.

Sebelumnya Dinas Pengupahan DKI Jakarta telah bersidang dengan anggota Dewan Pengupahan yang mengusulkan besaran UMP 2024 menggunakan formula sesuai PP No.51/2023. Formula ini menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Sehingga UMP DKI Jakarta pada 2024, menjadi Rp5.043.068. 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button