News

PK Moeldoko Ditolak MA Jadi Kado Terindah AHY, Demokrat: Pertanda Masih Ada Keadilan

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengapresiasi dan menyambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA), yang telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko tentang kepengurusan Partai Demokrat.

“Keputusan ini sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran,” kata Kamhar kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Kamhar juga menilai bahwa putusan ini juga menegaskan bahwa Hakim MA masih terjaga kewarasan dan kesadarannya. “Kami bersyukur dengan keputusan ini dan kami apresiasi ini sebagai kemenangan demokrasi,” tuturnya.

Tak hanya itu, putusan MA yang jatuh pada hari ini, Kamis (10/8/2023) ternyata juga bertepatan dengan perayaan hari lahir Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Ini sekaligus menjadi kado terindah bagi Mas Ketum AHY yang hari ini genap berusia 45 Tahun. Ini sekaligus menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektivitas dan kualitas kepemimpinan Mas Ketum AHY, melawan upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18 kosong. Menang telak,” pungkas Kamhar.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Tolak,” demikian bunyi putusan Peninjauan Kembali (PK), Kamis (10/8/2023).

Gugatan tersebut diadili oleh Yosran selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Namun, berdasarkan kepaniteraan MA belum diketahui pertimbangan majelis hakim menolak putusan tersebut.

Diketahui, pada awal April 2023 lalu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyebut Moeldoko dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Jhonny Allen Marbun mengajukan PK terhadap putusan kasasi yang menolak gugatan Moeldoko lewat putusan Nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022.

Dalam PK ini, Moeldoko disebut mengajukan empat novum atau bukti baru.

MA menolak kasasi yang diajukan Moeldoko dalam kasus KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2021 lalu. Perkara yang diajukan oleh Moeldoko tersebut teregistrasi Nomor 487/K/TUN/2022 dengan termohon menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY. Majelis hakim, yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono, telah memutus perkara tersebut.

Kisruh antara Moeldoko dengan Partai Demokrat berawal saat mantan panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai ketua umum dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, awal 2021.Sejumlah kader Partai Demokrat menggelar KLB dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. KLB Demokrat digelar karena beberapa kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta. Tujuan dari pengambilalihan kepengurusan partai itu disebut untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button