News

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Selasa (18/10/2022) menggelar sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sidang digelar di lantai 2 PN Jakpus yang sudah dipenuhi masyarakat terutama kaum hawa atau ibu-ibu. Dalam sidang hari ini dihadiri oleh tim kuasa hukum dari penggugat.

Sementara penggugat, yakni Bambang Tri Mulyono saat ini masih berada di dalam Rutan Bareskrim Polri. “Yang hadir kuasanya,” ujar Dariyanto, Humas PN Jakpus.

Bambang yang saat ini menyandang status tersangka, merupakan penulis buku Jokowi Undercover. Dirinya menggugat soal ijazah palsu Jokowi ke PN Jakpus dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam petitum, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Kemudian, perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Selain Jokowi, sejumlah lembaga juga digugat, di antaranya Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button