News

PN Jakpus Menangkan Antam Atas Gugatan PKPU Crazy Rich Surabaya


PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menang atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan crazy rich Surabaya Budi Said.

Pengacara Antam, Fernandes Raja Saor mengatakan kemenangan Antam atas gugatan PKPU ini merupakan sinyal yang positif bagi perusahaan pelat merah ini.

“Ini merupakan prestasi yang baik tapi tetap kita harus lakukan mitigasi dan antisipasi karena masih ada Peninjauan Kembali (PK) tahap kedua,” kata Fernandes seperti dikutip, Kamis (8/2/2024).

Dia mengatakan putusan atas gugatan PKPU terhadap Antam sudah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)  pada Selasa (6/2/2024). Menurutnya dengan putusan ini menegaskan jika kondisi keuangan perusahaan sangat bagus.

“Nah sebenarnya kalau bicara gugatan PKPU Budi Said merefleksikan sebenarnya Antam memiliki solvabilitas dan likuiditas yang bagus, “ujar Fernandes.

Dia mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari pengadilan, karena putusan masih dalam tahap minutasi (pemberkasan ke arsip negara). Begitu salinan diterima ia akan membagikan kepada pihak yang membutuhkan.

“Saya baru bisa bilang ini penetapan karena salinan putusan belum kami terima, ujarnya.

Selain itu, dengan pencabutan permohonan PKPU terhadap Antam ini berarti notasi khusus M pada bursa efek bisa dihapus. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran BEI Nomor SE-00023/BEI/12-2021 tangga 30 Desember 2021.

Sebagai informasi, notasi M di BEI menunjukkan jika adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten tersebut.

“Notasi ini akan dihapus dari bursa kemungkinan besar pada minggu depan,” ujar Fernandes.

Sebelumnya, Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 November 2023,

Budi Said mengajukan gugatan PKPU karena perusahaan BUMN itu belum juga mengirim kekurangan emas yang dibelinya.

Pada tahun 2018, Budi Said mengaku mendapat penawaran harga diskon dari marketing Antam Cabang Surabaya bernama Eksi Anggraeni. Dengan harga diskon, Budi Said lalu membeli 7,071 ton emas senilai Rp 3,5 triliun.

Namun emas yang diterima Budi Said hanya 5,935 ton karena Antam mengklaim hanya mengirimkan emas batangan sesuai dengan harga resmi yang tercantum di situs resmi perusahaan.

Budi Said pun merasa tertipu dan menagih kekurangan emas batangan seberat 1,136 ton. Selanjutnya dia mengirim surat ke pimpinan Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button