News

Polairud Sita 15 Bom Ikan Berdaya Ledak Tinggi Milik Nelayan NTB

Polairud Baharkam Polri menyita 15 bom ikan rakitan berdaya ledak tinggi yang digunakan oleh nelayan untuk mendapatkan ikan.

Dari penyitaan itu polisi mengamankan dua orang berinisial Z dan MI warga Desa Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur. Namun tiga orang rekannya berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menjelaskan para pelaku merupakan terduga pengeboman ikan di Selat Alas yang menggunakan kapal motor.

“Saat beraksi, komplotan ini menggunakan dua kapal motor. Satu (kapal motor) berhasil ditangkap, sementara satunya lagi berhasil kabur,” katanya.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku bahan peledak itu dilakukan untuk menangkap ikan. Mereka mencari adanya kumpulan ikan yang kemudian melemparkannya ke titik kumpul ikan.

Setelah meledak. pelaku langsung menyelam untuk menangkap ikan-ikan yang terkena bom.

Artanto pun mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas krminal tersebut karena akan membunuh spesies ikan kecil dan menghancurkan biota bawah laut.

“Diperlukan waktu ratusan tahun untuk memulihkan trumbu karang yang hancur akibat pengemboman ikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Darurat No. 13/1951 tentang bahan peledak, dengan ancamanan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button