News

Polda Sumut Tetapkan AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Kasus Solar Ilegal

Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia. Selain Achiruddin, Polda Sumut juga menetapkan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Iya benar, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E, dan P (anak buah E),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Medan, Kamis (25/5/2023).

Ia mengatakan untuk proses penyidikan hingga kini masih terus didalami Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

“Proses penyidikan masih berjalan, kita tunggu nanti hasil lengkap dari penyidik ya,” katanya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan keterkaitan AKBP Achiruddin karena diduga menerima gratifikasi sebagai pengembangan aset.

“Pengakuan dia menerima Rp7,5 juta per bulan. Itu menjadi pintu masuk bisa pengembangan terkait TPPU dan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral,” ucapnya di Medan, Selasa (2/5/2023) malam.

Dia menambahkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan memanggil pihak Pertamina, bank, dan lainnya atas keterkaitan gudang solar tersebut.

Sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, yang memiliki gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Penggeledahan tersebut melibatkan Penyidik Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep Polda Sumut yang berlangsung selama lima jam. Dari lokasi penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button