News

Polemik Halal Haram Pewarna dari Serangga Cochineal, Ini Tanggapan Menag Yaqut

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, angkat bicara terkait dua fatwa yang berseberangan mengenai status halal atau haram pewarna karmin yang berasal dari serangga cochineal. Fatwa tersebut berasal dari Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Yaqut mengungkapkan niatannya untuk mengadakan diskusi lanjutan untuk membahas fatwa-fatwa tersebut. “Itu kan ada dua versi fatwa, nanti dulu, lihat dulu. Nanti kita bahas dulu, santai,” ujar Yaqut kepada wartawan di Solo, Jumat (29/9/2023)

Kontroversi ini mencuat ketika LBMNU Jawa Timur menyatakan bahwa pewarna karmin, yang berasal dari serangga jenis cochineal, diharamkan. Sementara itu, MUI melalui Fatwa No. 33 Tahun 2011 menyatakan bahwa penggunaan pewarna karmin halal dan dapat digunakan untuk berbagai jenis makanan dan minuman.

“Ya kan MUI versi Bahtsul Masail (LBM) NU Jatim yang mengatakan karmin itu haram. Ada fatwa dari MUI yang menyatakan bahwa karmin sebangsa serangga sehingga halal, ada dua versi fatwa. Dari Kemenag kita pelajari dulu, santai,” jelas Gus Men sapaannya.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Agama akan mempelajari lebih lanjut mengenai dua fatwa ini sebelum mengambil keputusan resmi. Ini mengindikasikan bahwa diskusi antara dua lembaga ini sangat mungkin terjadi dalam waktu dekat untuk mencapai titik temu.

Keputusan ini penting, terutama dalam konteks Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim. Pewarna karmin banyak digunakan dalam produk pangan dan kosmetik. Jika diharamkan, ini bisa berdampak pada industri pangan dan kosmetik di Indonesia.

Menteri Yaqut juga menekankan pentingnya transparansi dan dialog dalam proses ini, guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga yang mengeluarkan fatwa.

“Ini bukan masalah sepele, tetapi juga bukan sesuatu yang harus dikejar-kejar. Yang penting adalah kepastian hukum dan keadilan untuk semua pihak,” pungkas Yaqut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button