News

Polisi Gagalkan Jual Beli Gading Gajah Sumatra di Kuansing

Polda Riau menggagalkan aksi jual beli gading gajah sumatra (Elephas maximus sumatrensis) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Minggu (10/4/2022).

Hasilnya, diamankan sebanyak tiga orang pelaku yakni berinisial YO, IS dan AC.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut.

Mendapatkan info tersebut, kepolisian segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. “Di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, polisi mendapati mobil dengan tiga pria yang membawa empat buah gading gajah,” katanya.

Setelah diamankan, tiga pelaku yang semuanya pria itu digelandang ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, para pelaku telah melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yakni memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

Itu sesuai UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button