Market

PPATK Masih Pantau Beberapa Transaksi Terkait Investasi Ilegal

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK masih terus memantau transaksi platform investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, meski pihaknya memantau transaksi tersebut, namun PPATK tidak bisa langsung melakukan pembekuan transaksi investasi ilegal. Sebab pemblokiran itu baru bisa mereka lakukan setelah terindikasi tindak pnidananya.

“PPATK sudah melihat beberapa kegiatan ini dari lama, hanya memang kegiatan ini tidak bisa serta merta dilakukan pembekuan,” katanya dalam Webinar Forum Milenial Madjoe di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Menurut dia, beberapa platform investasi ilegal yang sudah PPATK blokir hanya puncak gunung es dari banyaknya platform investasi ilegal yang masih beredar di masyarakat.

“PPATK melihat selalu ada yang lebih besar di balik ini semua. Dan PPATK masih terus bekerja dan berkoordinasi terus dengan teman-teman penegak hukum dalam hal ini Polri,” katanya.

Masyarakat diminta berinvestasi secara logis atau tidak tergoda penawaran keuntungan yang tidak masuk akal di platform legal atau terdaftar di OJK atau Bappebti.

Apabila masyarakat menginvestasikan uangnya ke platform ilegal, masyarakat memiliki risiko yang lebih besar untuk mengalami kerugian.

Jika masyarakat berinvestasi di platform tersebut dengan maksud melakukan tindak pidana pencucian uang, masyarakat juga berpotensi ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Yang benar itu uang masyarakat yang didapat dengan cara legal diinvestasikan ke platform investasi legal. Sehingga masyarakat hanya akan menghadapi market risk seperti volatilitas harga komoditas saham,” katanya. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button