News

Sakit Hati Ditinggal Menikah, Pria di Demak Bacok Mantan Kekasih

Seorang pria berinisial MA (45) warga Desa Menur, Kecamatan Mranggan, Kabupaten Demak, Jawa Tengah tega menganiaya mantan kekasihnya yang berinisial NK (43) lantaran ditinggal menikah saat mendekam di dalam penjara.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan tersangka mengaku tak kuasa menahan sabar ketika mendengar kabar bahwa mantan kekasihnya telah menikah dengan pria lain. Korban merupakan warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Setelah keluar dari penjara atas kasus penggelapan, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta sejumlah uang termasuk barang-barang yang pernah diberikan selama menjalin asmara.

“Pelaku mendatangi rumah korban untuk meluapkan rasa sakit hatinya. Dengan beringas pelaku membacok korban menggunakan kapak ke arah kaki, tubuh, dan kepala korban,” kata Winardi seperti dikutip inilahjateng, Kamis (9/11/2023).

Diketahui pelaku menjalin hubungan dengan korban sejak pertegahan tahun 2018 hingga tahun 2019. Selama menjalin hubungan tersebut pelaku sudah mengeluarkan banyak uang, namun pada tahun 2020 korban justru menikah dengan laki – laki lain.

Kepada polisi, tersangka mengaku sebelumnya menjalani hukuman selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang karena terjerat kasus penggelapan.

“Pelaku sudah merencanakan dari rumah untuk menakuti korban dengan kapak agar mengembalikan uangnya. Namun korban berkata kasar sehingga pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepada korban,” terangnya.

Setelah melakukan penganiayaan, lanjut Winardi, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban. Pihak kepolisian yang mendapat laporan atas kasus tersebut langsung mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya MA ditangkap di Desa Sidorejo, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah kapak, 1 buah tas warna coklat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan dengan hukuman 7 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button