Market

Presiden Beri Ijin Lagi, Ini Syarat Bisa Ekspor Pasir Laut

Ternyata, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan beleid tentang ijin ekspor pasir laut pada 15 Mei 2023 lalu, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.

Dengan aturan anyar ini maka pemerintah membuka lagi rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Padahal ekspor pasir laut sudah 20 tahun ditutup, melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Alasannya saat itu, untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Mungkin masih ingat, daratan Singapura kian lebar dan luas dengan adanya ekspor pasar laut ini. Saat itu menjadi keprihatinan para pecinta lingkungan tanah air.

Bila ditelaah, dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor. Artinya, ekspor pasir laut boleh, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelonggaran ini tertulis ayat 9, Bab IV butir 2 huruf d.

Namun, kalau pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib miliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara.

Jelasnya, saat ini pemerintah sudah memperbolehkan kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.

Indonesia sebelumnya melarang ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Untuk mengingat lagi, kurun waktu 20 tahun lalu alasan ekspor laut terpaksa dilarang, karena marak terjadi kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil. Dampak ini terjadi khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir.

Alasan lainnya, yaitu belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button