Market

PT Hyppe Teknologi Indonesia Dapat Guyuran Dana Rp148 Miliar dari Malaysia

PT Hyppe Teknologi Indonesia resmi bekerja sama dengan sebuah perusahaan investasi asal Malaysia, Mega Trustee Berhad.

Dalam kerja sama ini, Mega Trustee Berhard menyuntukan dana investasi kepada PT Hyppe Teknologi Indonesia sebesar US$10.000.000 atau setara dengan Rp148 miliar (kurs Rp14.000).

Dengan adanya kerja sama ini, PT Hyppe Teknologi Indonesia berkomitmen untuk mempergunakan dana dengan maksimal, terutama dalam hal mengoptimalkan operasional, ekspansi, dan kegiatan pemasaran dalam rangka menambah jumlah pengguna dan pengunduh aplikasinya.

“Kami melihat adanya potensi dan kesempatan yang besar untuk Hyppe berkembang pesat saat ini karena Hyppe adalah aplikasi media sosial pertama karya Indonesia. Kami juga yakin bahwa Hyppe mampu bersaing dengan media sosial yang sudah ada dan nantinya mampu menguasai pasar.” ujar Chief Executive Officer Mega Trustee Berhad, Shafiq Sahafi dalam keterangan persnya, Selasa (21/6/2022).

Sementara itu, Presiden Direktur PT Hyppe Teknologi Indonesia, Magindran Marieappan mengatakan, perusahaan akan memaksimalkan kerja sama ini untuk membangun citra perseoan lebih baik dan mencapai target.

“Penandatangan MoU ini menjadi strategi kita agar Hyppe bisa lebih memaksimalkan semua kegiatan dalam membentuk citra perusahaan dan menembus lebih banyak lagi pengguna dan pengunduh di Indonesia.” ujar Magindran.

Perusahaan media sosial karya anak bangsa sendiri adalah perusahaan perintis yang bergerak di bidang teknologi informasi terkhususnya aplikasi sosial media hasil karya anak bangsa. Dalam proses perkembangannya saat ini Hyppe telah mendapat perizinan dan pengawasan di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Perdagangan.

Hyppe juga satu- satunya media sosial yang memiliki fitur kepemilikan konten (content ownership) yang memberikan akses kepada para content creator untuk bertransaksi jual beli konten yang telah dibuat antar sesama pengguna. Fitur ini juga melindungi konten dari pencurian ataupun kejahatan digital lainnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button