News

Pungli Modus Proposal ke Pengusaha, Kasatpol PP Siak Divonis Setahun Penjara

Mantan Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Siak Hendy Derhavin, divonis satu tahun penjara atas kasus pungutan liar (pungli).

Hendy dihukum penjara bersama dua anak buahnya yang juga anggota Satpol PP.

“Kemarin sudah didengar pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru atas kasus dugaan korupsi pungli yang dilakukan tiga terdakwa,” ujar Kasi Intelijen Rawatan Manik didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Huda Hazamal (Heidy), Kamis (16/11/2023).

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa Hendy Derhavin dijatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Vonis yang sama juga dibacakan oleh majelis hakim untuk terdakwa Iskandar dan Novrizal,” kata Rawatan.

Sebelumnya, JPU menuntut Hendy dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sementara terdakwa Iskandar dan Novrizal dituntut 4 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

“Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap,” tegas Kasi Intelijen.

Pungli yang dilakukan para terdakwa berawal di awal bulan April 2023 saat akan diadakan turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak.

Hendy selaku Kasatpol PP menyetujui keikutsertaan institusinya dalam turnamen itu. Selanjutnya melalui  Subandi, dia menandatangani proposal untuk penggalangan dana.

Saat itu, dia meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.

Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 8 April-13 April 2023 itu terkumpul sebanyak Rp9.190.000. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button