Market

Pupuk Nonsubsidi Mahal, Mentan SYL Salahkan Harga Pupuk Dunia

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyalahkan kenaikan harga pupuk dunia yang diikuti dengan mahalnya harga pupuk nonsubsidi.

“Karena pupuk dunia naik. Phospat naik tiga kali lipat harganya. Bahkan China tidak mengeluarkan phospatnya sekarang,” kata Menteri Syahrul dalam rapat bersama Komisi IV DPR, di Jakarta, Senin (24/1/2022).

Mentan SYL, menerangkan bahwa meskipun harga bahan baku pupuk naik berkali lipat, pemerintah menetapkan harga pupuk subsidi tetap. Akan tetapi dilakukan penyesuaian untuk harga pupuk nonsubsidi.

Dia menjelaskan, Kementerian Pertanian (Kementan) akan terus melakukan sosialisasi pada petani untuk melakukan pemupukan berimbang agar lebih efisien dalam penggunaan pupuk sekaligus meningkatkan kualitas tanaman.

“Oleh karena itu, target kami tahun ini mengajarkan tentang bagaimana pupuk berimbang, tidak menggunakan pupuk anorganik. Ke satu juta petani,” katanya. Mentan mengemukakan program tersebut akan dimulai secepatnya.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman mengatakan bahwa bahan baku seperti phospat dan KCL naik sekitar tiga kali lipat. Akan tetapi Bakir menerangkan Pupuk Indonesia masih menjual pupuk nonsubsidi di dalam negeri dengan harga yang lebih rendah dibandingkan di luar negeri.

“Sebagai info kami menjual harga pupuk kalau di pasar luar negeri 1.000 dollar AS, jadi harga ekspor itu Rp14,5 juta per ton. Tapi kami menjual di dalam negeri itu sebenarnya Rp9,3 juta per ton jadi ada perbedaan sekitar Rp5 juta antara dalam dan harga luar negeri. Jadi di dalam negeri itu Rp5 juta lebih murah dibanding harga di luar negeri,” kata Bakir.

Selain itu, Bakir juga menjelaskan penyebab kenaikan harga pupuk selain dari bahan baku, juga terjadi kenaikan harga gas di Eropa. Kenaikan harga gas Eropa ini menyebabkan harga pupuk internasional melonjak. “Dan tadi pak ketua dan Pak Menteri menyampaikan bahwa masalah banned pemerintah China tidak mengekspor pupuk, ini pengaruhnya cukup besar,” kata Bakir.

Bakir menyampaikan bahwa Pupuk Indonesia sebagai produsen tidak bisa mengatur harga karena harus mematuhi ketentuan dalam undang-undang yang berlaku tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button