News

PUSaKo: KPU Diposisi Lemah Soal Pencawapresan Gibran, Makanya Ajak Damai


Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) begitu lemah, ketika menghadapi gugatan dari warga sipil, namun justru meminta jalur damai.

“Namanya saja mediasi, ya memang harus ajak damai. Itu menandakan mereka (KPU), punya kelemahan sehingga minta damai,” jelas Feri kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Feri mengatakan, gugatan yang diajukan oleh seorang akademisi Brian Demas Wicaksono terhadap KPU terkait pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, adalah hak sebagai warga negara.

“Mereka (Brian) memiliki hak sebagai pemilih dan mereka juga berhak merasa jika ada kecurangan yang perlu dilaporkan. Nah langkah-langkah itu sudah dianggap tepat, karena itu langkah konstitusional yang harus ditempuh oleh seorang warga negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang akademisi bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU senilai Rp70 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), karena pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dinilai tak sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Kuasa Hukum pelapor, Sunandiantoro mengemukakan bahwa PKPU tersebut masih mengatur syarat batas usia capres cawapres, yakni 40 tahun, dan belum ada perubahan akan hal tersebut.

“Sehingga Gibran tidak memenuhi syarat tersebut, karena Gibran tidak memenuhi syarat tersebut seharusnya pendaftaran itu ditolak, tidak dapat diterima,” tegas Sunandiantoro dalam video yang beredar, dikutip Jumat (5/1/2024).

“Tetapi KPU menerima. Lah perbuatan KPU yang menerima pendaftaran itu adalah perbuatan melawan hukum, karena melanggar dan bertentangan dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Jadi tadi kita diminta berdamai (oleh KPU), kami tegas menolak,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button