News

Rintangi Penyidikan, Polri Kembali Tetapkan Ferdy Sambo sebagai Tersangka

Polri kembali menetapkan status tersangka kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.  Kali ini terkait upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.  Salah satu tersangka adalah Ferdy Sambo.

Adapun enam tersangka lainnya yaitu mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dan mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

“Sampai dengan malam ini sudah tujuh orang (tersangka) FS, HK, ANP, AR, BW, CP dan IW,” kata Dedi, Kamis (1/9/2022).

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ancaman maksimal hukuman mati.

Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga telah menetapkan empat tersangka pembunuhan lainnya. Mereka adalah Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Di sisi lain, Ferdy Sambo telah dijatuhi sanksi administratif dan etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Namun, Ferdy Sambo tengah mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button