News

Rugi Lesti Kalau Damai dengan Rizky

Komnas Perempuan ikut bersuara soal rencana damai yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Komnas menilai, perdamaian dalam kasus KDRT akan merugikan korban. Dalam kasus KDRT, ada kecendurang bentuk kekerasan memburuk usai hubungan membaik.

“Terkait ajakan ‘damai’ dari RB, kami mengingatkan bahwa dalam KDRT terjadi siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan, minta maaf, hubungan kembali membaik yang intensitasnya semakin cepat dan bentuk kekerasannya dapat memburuk,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, saat dihubungi Kamis (13/10/2022).

“Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan,” sambungnya menekankan.

Sebelumnya, Rizky Bilar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan maraton.

Rizky disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Namun setelah Rizky ditahan, Lesti tiba-tiba menyambangi Porles Metro Jakarta Selatan dan mengeklaim mencabut laporannya.

Polisi memastikan meski laporan dicabut, Rizky tak bisa langsung bebas begitu saja. Sebab penyidik sudah melakukan serangkaian proses hukum mulai dari permintaan keterangan, olah TKP, gelar perkara, hingga menaikkan status hukum ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button