News

Sidang Tuntutan Ditunda, Ayah David Ozora Curigai JPU dan Pengacara

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menuding terdapat komunikasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pihak pengacara Mario Dandy dan Shane Lukas dari ditundanya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Asumsi awal kita begitu. Karena kita kan tahu. Jadi tiba tiba tidak ada dan kemudian ditunda seolah olah mereka sudah tahu,” ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Pasalnya, pada sidang hari ini berdasarkan pantauan inilah.com, kursi kedua kuasa hukum terdakwa Mario dan Shane terlihat sepi tidak seperti biasanya. Jonathan berasumsi, antara jaksa dan kuasa hukum telah berkomunikasi terkait hal tersebut.

“Itu mungkin bisa ditanyakan ke jaksa atau kuasa hukumnya. Kalau kita hanya bisa berasumsi. Kenapa ketika ditunda mereka juga tidak hadir,” katanya.

Lebih lanjut, Jonathan heran kasus penganiayaan seperti ini ditangani sangat lama. Dia pun mengatakan sistem hukum di Indonesia harus terus dikawal.

“Mana ada kasus penganiayaan yang sampai 6 bulan. Dan tiba tiba hari ini batal dan tim hukumnya tidak ada semua kenapa? Ini yang harus di note bahwa sistem hukum di negeri ini harus terus dikawal kalau nggak ya akan begini terus,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas atas keterlibatannya dalam penganiayaan David Ozora.

Kepada hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan pembacaan tuntutan masih harus dilakukan penyempurnaan. Oleh sebab itu, hakim menunda sidang tuntutan pekan depan.

“Seharusnya kami memang hari ini pembacaan tuntutan, kami masih melakukan penyempuraan kami oleh karena itu kami minta waktu Rabu depan,” ujar Jaksa dalam persidangan, di PN Jaksel, Kamis (10/8/2023).

“Oleh karena tuntutan belum siap jadi tuntutan akan kami tunda tanggal 15 Agustus hari Selasa,” ucap Hakim.

Dalam perkara tersebut, Terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button