News

Berdalih Jalankan Tugas, JPU Meyakini Perintah Ferdy Sambo ke Hendra Tidak Sah

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri kepada terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Polri tidak sah.

Saat itu, Hendra menerima perintah dari Sambo untuk mengamankan rekaman CCTV di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga. Dia kemudian menandatangani surat perintah (sprin) Nomor 2055/VII/HUK.6.6/2022 agar anak buahnya mengambil DVR CCTV. Namun JPU menilai perintah ini tidak sah karena sudah merupakan kewenangan dari Kadiv Propam di kasus penyelidikan tersebut.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa perintah saksi Ferdy sambo kepada terdakwa Hendra Kurniawan, begitu juga perintah terdakwa terhadap Ari Cahya dari Bareskrim Polri dan meminta Agus Nurpatria untuk berkoordinasi dengan Irfan Widyanto dari Bareskrim Polri adalah perintah yang tidak sah dan di luar kewenangan,” kata JPU saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Anggapan jaksa bahwa perintah itu tidak sah semakin diperkuat dengan putusan sidang kode etik Polri yang menetapkan Hendra Kurniawan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Walaupun terdakwa melakukan upaya banding terhadap putusan etik tersebut, namun setidaknya sudah ada putusan etik terhadap diri terdakwa Hendra Kurniawan,” ucap jaksa.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar terap ditahan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Namun, dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Hendra meminta meminta majelis hakim agar membebaskannya dari segala tuntutan di kasus tersebut.

Jaksa menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button