Market

Satgas Sosialisasi Kemudahan Perppu Cipta Kerja bagi Sektor Parekraf Bali

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dinilai ampuh mendorong perbaikan birokrasi. Dunia usaha pun dapat berkembang termasuk sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif alias Parekraf di Bali.

“Perppu Cipta Kerja mendorong perbaikan birokrasi sehingga dunia usaha berkembang, beroperasi dengan baik dan lebih mampu menyerap tenaga kerja,” kata Ketua Satgas UU Cipta Kerja, Suahasil Nazara yang juga Wakil Menteri Keuangan dalam sosialiasi Perppu Cipta Kerja bagi pelaku UMKM yang bergerak di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif alias Parekraf di Bali, Kamis (9/3/2023).

Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja melakukan kegiatan tersebut di Hotel Courtyard by Marriot Nusa Dua Resort. Ini juga digelar dalam rangka menjaring aspirasi dari pelaku UMKM setempat.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta. Dalam sambutannya, Suahasil, menyampaikan bahwa Perppu secara hirarki Peraturan Perundang-undangan dapat digunakan sebagai dasar hukum.

Dalam hal ini, Suahasil ikut banyak menjelaskan manfaat Perppu Cipta Kerja terhadap perekonomian, khususnya bagi dunia usaha.

Sementara Arif Budimantan dalam paparannya, ikut menegaskan bahwa pemerintah memandang UMKM itu setara dengan usaha yang skalanya lebih besar, keduanya sama-sama menciptakan lapangan kerja dan sebagai penggerak perekonomian.

“Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja menjadi bukti yang menunjukkan bahwa pemerintah juga menaruh perhatian secara khusus kepada pelaku usaha kecil. Bagi Bapak Presiden Jokowi, UMKM sama derajatnya dengan pelaku usaha besar,” ujar Arif.

Dia berharap lewat kegiatan sosialisasi ini, para pelaku UMKM yang bergerak pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali dapat menyampaikan pandangannya sebagai bahan evaluasi demi tercapainya perbaikan.

“Manfaatkan forum ini dengan baik, sehingga apa yang dirasakan pelaku UMKM dapat menjadi bahan evaluasi ke depan,” tuturnya.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan talkshow yang dipandu langsung oleh anggota Pokja Strategi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Satriyo Wibowo.

Talkshow tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha, Deputi Bidang Industri dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Hanifah Makarim; Direktur Teknologi informasi, Direktorat Jenderal Adm Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Sri Yuliani; Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi, Dendy Apriandi; dan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Ketut Meniarta.

Masing-masing narasumber menyampaikan program pemerintah dan juga kebermanfaatan Perppu Cipta Kerja sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Setelah sesi penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan diskusi dengan para pelaku UMKM Bali. Salah satu keresahan yang dirasakan adalah banyaknya lapangan pekerjaan yang diambil oleh orang turis asing.

Pelaku usaha travel di Bali, Lenita menyampaikan bahwa pemerintah harus mampu menutup celah-celah yang dimanfaatkan oleh para turis asing menjadi freelancer seperti guide, fotografer, dan lainnya.

“Tentu saja keberadaan mereka dapat mengancam freelancer local, sehingga saya berharap kepada pemda untuk mengawasi turis-turis yang menyalahgunakan visanya dari wisata malah menjadi berusaha,” ujar Lenita.

Namun demikian, seluruh narasumber yang hadir dalam kegaiatan tersebut memastikan akan menindaklanjuti keluhan tersebut dan akan berupaya mengatasi hal itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button