News

Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen dari Ruang Kerja Khofifah

kasus-suap-dana-hibah,-kpk-sita-dokumen-dari-ruang-kerja-khofifah

KPK menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang membelit Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Selain ruang kerja Khofifah, penyidik KPK juga menyita dokumen dari ruang kerja Wagub Jatim Emil Dardak dan Sekda Provinsi Jatim Sekda Jatim Adhy Karyono.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan dokumen yang diamankan merupakan penyusunan anggaran APBD. Selain dokumen fisik, penyidik juga menyita sejumlah alat bukti elektronik yang diyakini bakal membuat terang perkara.

“Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Ali mengungkapkan penyidik juga menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, dalam penggeledahan yang dilakukan Rabu (21/12/2022). Selanjutnya dokumen dan alat bukti yang disita bakal ditelaah dalam rangka penyidikan perkara Sahat Tua dan tersangka lainnya.

Sahat Tua ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12/2022) malam. Seorang staf ahli STPS, Rusdi (RS) turut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Sahat. Keduanya disangka menerima suap Rp5 miliar secara bertahap dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi. Dari hasil tangkap tangan itu, penyidik menyita sejumlah uang dengan pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar AS yang apabila ditotal nilainya mencapai Rp1 miliar.

Sahat diduga menerima suap untuk memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas. Sementara Pemprov Jatim menganggarkan dana hibah dari APBD yang pada 2020-2021 total anggaran yang disiapkan mencapai Rp7,8 triliun.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah memberi pernyataan atas serangkaian upaya proyustisia yang telah dilakukan penyidik KPK. Dia memastikan Pemprov Jatim bersikap kooperatif dengan badan antikorupsi.

“Itu bagian dari proses yang harus kami hormati semuanya,” kata Khofifah. “Pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK.”

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button