News

Segini Gaji Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Benarkah Rp 8,3 Miliar per Bulan?

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) 2011-2021.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah sebagai tersangka pada Selasa 19 September lalu.

Mungkin anda suka

Selanjutnya, KPK mengundang Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Ahok, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelum berita tentang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG), nama Ahok sempat viral pada Agustus kemarin terkait isu menerima gaji sebesar Rp8,3 miliar.

Lantas, benarkah Ahok mendapat gaji sebesar itu selama menjadi komisaris PT Pertamina? Berikut penjelasan lengkapnya.

Benarkah Gaji Ahok di Pertamina Capai Rp 8 Miliar Lebih per Bulan?

Benarkah Gaji Ahok di Pertamina Capai Rp 8 Miliar Lebih per Bulan?
Benarkah Gaji Ahok di Pertamina Capai Rp 8 Miliar Lebih per Bulan? (Photo: Getty Images)

Pada bulan Agustus kemarin, beredar sebuah isu bahwa Ahok menerima gaji sebesar Rp8,3 miliar dari Pertamina.

Isu itu langsung viral dan menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ahok langsung menepis isu dengan mengatakan bahwa dia menerima gaji sebesar 45 persen atau sekitar Rp170 juta per bulan dari yang didapat Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Selain gaji, Ahok juga mengaku menerima bonus tantiem sebesar 1 persen dari keuntungan perusahaan yang dibagikan ke seluruh direksi, komisaris, hingga level VP.

“Gaji Rp170 jutaan per bulan. Jika ada sunting ada bonus tantiem 1 persen dari keuntungan dibagi untuk seluruh direksi komisaris dan seluruh manajemen SVP VP manager dll,” ungkap Ahok kepada media

Gaji Direktur dan Komisaris Utama Pertamina beserta Tunjangan dan Bonusnya

Besaran gaji dan tunjangan direktur utama Pertamina sudah ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sedangkan untuk komisaris utama, besaran gaji yang diterima mencapai 85 persen dari gaji direktur utama.

Sebagai gambaran, pada laporan periode 31 Desember 2022 lalu, nilai kompensasi yang didapat oleh Pertamina 90 juta dolar As atau sekitar Rp358,5 miliar.

Dari Rp358,5 miliar itu kemudian dibagi kepada anggota dewan redaksi, mulai dari Direktur Utama, Direktur Strategi, Portofolio dan Pengembangan Usaha, Direktur Keuangan, Direktur Sumber Daya Manusia, Direktur Logistik & Infrastruktur, dan Direktur Penunjang.

Jika kompensasi itu dibagi secara merata, masing-masing direksi akan mendapatkan sekitar Rp4,97 miliar per bulan atau Rp59,75 miliar per tahun.

Selain gaji, direksi dan komisaris juga mendapat tunjangan lain seperti tunjangan hari raya (THR), tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.

Sehingga, perkiraan gaji direksi dan Ahok di Pertamina sekitar Rp4,97 miliar per bulan atau Rp59,75 miliar per tahun.

Tapi perlu diingat, gambaran besaran gaji direktur dan komisaris Pertamina di atas berasal dari perhitungan kompensasi 2022.

Sehingga, nilai besaran gaji yang diterima pada tahun 2023 dan berikutnya akan berbeda jumlahnya.

.

.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button