News

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 70 Tahun

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) 70 Tahun.

“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Mungkin anda suka

Gugatan itu diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun.

Selain itu, para pemohon juga meminta Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan. Salah satunya, capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Pada putusan ini,terdapat disenting opinion dari majelis hakim. Pendapat berbeda diberikan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button