News

Sejumlah Kendaraan Mewah Andi Pramono Disita KPK, Salah satunya Mobil “Mr Bean”

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tiga mobil mewah miliki Eks Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Andhi merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit kendaraan mewah diduga milik Tersangka AP, yang diduga sengaja disembunyikan  di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Adapun tiga mobil tiga mobil mewah disita oleh lembaga anti rasuah itu diantaranya, Mobil merk Hummer Type H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; Mobil merk Morris, Type Mini (mobil MR Bean), model Sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; Mobil merk Toyota, Type Rodster, mobel Mb Penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak.

“Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang,” kata Ali menutup pembicaraan.

Awal mulanya, tiga mobil mewah ini ditemukan tim penyidik KPK di sebuah ruko,saat melakukan penggeledahan di Batam, Selasa (6/6/2023). Ketika setelah melakukan penggeledahan di rumah mewah mertua Andhi, Kamariah yang berada Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam. Dirumah mertua Andhi, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik.

Untuk diketahui, KPK resmi menahan Andhi dalam perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Jumat (7/7/2023). Ia diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp 28 miliar.

Dalam kontruksi perkara, Andhi Pramono menjadi broker barang di luar-dalam negeri serta memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.

Siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.

Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button