News

Eksepsi Ditolak, Kubu Dirut BAKTI Kominfo Siapkan Bukti di Persidangan Korupsi BTS Kominfo

Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mengaku menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menolak eksepsi yang mereka ajukan.

“Bahwa majelis beranggapan semua nota keberatan kami sudah masuk materi pokok perkara. Kami menghormati hal tersebut,” ujar Kresna Hutauruk kuasa hukum Anang Achmad, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2023).

Mungkin anda suka

Kresna mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi tersebut, tim kuasa hukum akan mempersiapkan sejumlah bukti-bukti dipengadilan pekan depan. Diketahui, pekan depan diagendakan untuk pemeriksaan saksi.

“Dan kami akan mempersiapkan diri menghadapi persidangan pembuktian pemeriksaan saksi, saksi ahli, barang bukti dan lain-lain,” kata Khresna.

Kresna mengungkapkan, pihaknya bersama dengan kliennya akan fokus pada pemeriksaan serta materi pokok perkara. Untuk siapa saja saksi yang akan disidangkan, Kresna mengaku akan berkoordinasi dengan JPU.

“Nanti kita diskusikan dulu dengan klien, tentu kita fokus pada pemeriksaan dan materi pokok perkara dulu. Kita juga akan koordinasikan dengan JPU saksi siapa yang akan disidangkan,” kata Khresna.

Sebagai informasi, Anang Latif didakwa telah menerima uang sebesar Rp5 miliar dari proyek BTS Kominfo.

Selain itu, Anang juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan membeli satu unit sepeda motor BMW seharga Rp950 juta, membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru, Parahyangan, Bandung, senilai Rp6,7 miliar, melakukan pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8 Jalan Lebak Bulus 1 Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, serta satu unit mobil BMW X5 seharga Rp1,8 miliar.

“Perbuatan pembelian maupun pembayaran dalam rangka pelunasan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Anang Achmad Latif untuk menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai hasil tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Umarul Faruq, ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button