News

Tak Cukup Ditegur, Gus Imin Minta Tindak Tegas Pembocor Data Pribadi

Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serius menangani 94 kasus kebocoran data pribadi sejak 2019 hingga 2023.

Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Gus Imin atau Cak Imin ini juga meminta Kemenkominfo untuk lebih tegas menindak pelaku pembobol data. Sebab hal itu sangat membahayakan masyarakat.

“Saya minta kasus kebocoran data ini lebih serius lagi ditangani. Pelaku-pelakunya juga harus ditindak tegas, jangan cuma diberi teguran. Bahaya sekali kalau data kita dengan mudah diakses orang lain lho,” kata Gus Imin di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, kasus kebocoran data bukan kali ini terjadi. “Ini sudah berulangkali. Dan saya harap Kemenkominfo memperkuat lagi sistem perlindungan data pribadi,” ujar Gus Imin.

Lebih lanjut Gus Imin mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun ia menilai implementasinya masih rendah lantaran kasus kebocoran data masih saja terjadi.

“Kita ini sudah punya payung hukum yang bagus, (yaitu) Undang-undang perlindungan data pribadi. Saya minta ini betul-betul diterapkan, pemerintah harus memastikan implementasi Undang-undang ini dengan baik,” tukas Gus Imin.

Sebelumnya Kemenkominfo menyatakan sedang menangani 94 kasus kebocoran data pribadi sejak 2019 hingga 2023. Dari jumlah itu, sebanyak 62 kasus di antaranya terkait penyelenggara sistem elektronik atau PSE swasta, sementara 32 kasus lainnya terkait dengan PSE pemerintah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button