News

Firli Bertemu Tersangka KPK di Acara Hari Antikorupsi, Bukan Masalah

firli-bertemu-tersangka-kpk-di-acara-hari-antikorupsi,-bukan-masalah

Ketua KPK Firli Bahuri kedapatan berada dalam satu forum dengan Bupati Bangkalan Abdul Latif, di Surabaya, Jatim, Kamis (1/12/2022) yang lalu. Pertemuan tersebut dianggap bukan masalah lantaran keduanya dianggap tidak bertemu langsung. Padahal Latif berstatus tersangka KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai tidak ada persoalan keberadaan Firli dalam satu forum bersama tersangka KPK. “Lho, apanya bersama, kan dia tidak ketemu. Misalnya, Anda kegiatannya seperti ini. Saya di sana, Anda di sini, dalam satu forum tidak masalah, tidak ketemu secara langsung,” ujar Ghufron, di sela-sela acara malam penghargaan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) 2022 di Jakarta, Sabtu (3/12/2022).

Ghufron juga menyebutkan, kehadiran Bupati Bangkalan dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Internasional itu wajar-wajar saja. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Latif masih memiliki hak untuk mengahdiri forum lantaran belum dikenakan status penahanan.

“Bahwa yang saat ini statusnya tersangka selama belum ada upaya paksa maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya, termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia) di Jawa Timur,” ucap Ghufron.

Dia meyakini Firli tidak mengadakan pertemuan langsung dengan Latif. Sementara Latif ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Latif juga berada dalam status pencegahan berpergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan sampai April 2023.

Selain Abdul Latif, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yang merupakan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan. Terkait dengan uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap oleh KPK setelah penyidikan dianggap cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. Tidak diketahui kapan KPK bakal memeriksa Latif.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button