News

Sepanjang 2022, KPK Lakukan 1.460 Penyadapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan 1.460 penyadapan sepanjang 2022. Data ini diungkapkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menerima laporan dari badan antikorupsi itu.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean menyebutkan, selain melakukan ribuan penyadapan, KPK juga melaporkan melakukan puluhan penggeledahan dan ratusan penyitaan, selama 2022.

Mungkin anda suka

“Penggeledahan itu ada 61, dan penyitaan itu 340,” kata Tumpak dalam konferensi pers capaian kinerja Dewas KPK Tahun 2022, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Harjono menyebut pihaknya hanya bisa menerima laporan perihal kegiatan proyustisia berupa penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh lembaga di bawah kepemimpinan Firli Bahuri itu. Sebab Dewas KPK tidak pada posisi memberi izin kepada KPK melakukan teknis penyidikan.

“Kami secara pasif saja karena yang telah disebut tadi bahwa setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka kami hanya menerima laporan saja,” ujar Harjono, yang pernah menjadi hakim konstitusi.

MK dalam putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 membatalkan kewenangan dewas untuk memberikan izin kepada KPK melakukan kegiatan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. MK menegaskan Dewas KPK merupakan lembaga etik bukan penegak hukum. Namun KPK berkewajiban melaporkan kegiatan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan kepada dewas setelah tenggang waktu 14 hari kerja sejak pelaksanaannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button