News

Mangkir Sekali Lagi, MAKI Desak Panggil Paksa Bos HIPMI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sangat menyayangkan ketidakhadiran Mardani H Maming memenuhi panggilan kejaksaan negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Sebagai bekas bupati, dia tahu betul administrasi pemerintahan serta proses hukum. Saya yakin beliau tahu dan paham betul, menghormati proses hukum adalah kewajiban setiap warga negara. Termasuk hadir dalam pemeriksaan hukum baik di penyidik apalagi di depan hakim,” papar Boyamin kepada Inilah.com, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Ke depan, Boyamin berharap Maming H Mardani yang menjabat Ketum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu, menunjukkan itikad baik dengan memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

“Saya berharap Mardani H Maming menghormati proses hukum dan menghadiri panggilang berikutnya,” ungkap Boyamin.

Jika Mardani kembali mangkir di panggilan kedua, Boyamin akan mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim agar memerintahkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pemanggilan paksa.

“Saya akan minta secara resmi kepada hamim untuk memerintahkan jaksa penuntut umum memanggil paksa mardani. Kalau dua kali mangkir maka bisa dilakukan upaya paksa dan saya sendiri yang akan mengajukan,” tandasnya.

Informasi saja, Mardani H Maming sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Senin (28/3/2022).

Rencananya, Mardani memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi peralihan ijin usaha pertambangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono.

Pengacara terdakwa menyebut adanya peran Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu dalam perkara ini.

Dari salinan surat berkop Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa awalnya berencana menghadirkan Mardani H Maming sebagai saksi dalam sidang. Namun, Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu tak nampak batang hidungnya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button