News

Tak Terima Divonis Enam Tahun Penjara, Hasbi Hasan Nyatakan Banding


Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatukan pidana penjara selama enam tahun kepadanya.

“Karena waktunya terdesak, sudah  mau memasuki liburan (lebaran). Maka setelah konsultasi (dengan tim penasehat hukum saya), kami tetap akan mengajukan banding,” ujar Hasbi kepada Majelis Hakim Tipikor, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/4/2024).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pikir-pikir dulu atas vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan 13 tahun 8 penjara.

“Terima kasih, Ya Mulia (Majelis Hakim). Kami menyatakan pikir-pikir,” ucap salah satu jaksa KPK kepada majelis hakim.

Atas permohonan banding ini ke  tingkat pengadilan tinggi (PT), maka Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, Toni Irfan menyatakan putusan Hasbi belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Karena terdakwa (Hasbi) menyatakan banding terhadap putusan ini dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun pemeriksaan dinyatakan selesai dan sidang pun ditutup,” kata Hakim Toni Irfan sembari mengetok palu sidang.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan. Hakim menilai, Hasbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dan gratifikasi bersama sejumlah pihak dalam pengkondisian sebuah perkara di MA.

“Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama- sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Toni Irfan ketika membaca amar putusan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Hasbi) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” sambung hakim.

Hakim Toni menambahkan, Hasbi dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar. Apabila tidak dibayar,  digantikan (subsider) kurungan badan selama 6 bulan penjara.

“Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucap Hakim.

Sementara itu, Majelis Hakim mempertimbangkan hukuman yang memberatkan dan meringankan vonis Hasbi. Adapun hal yang memberatkan Hasbi selaku terdakwa yaitu, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merusak  kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, dan  orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

“Terdakwa belum pernah dihukum.Terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarga . Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim Toni Irfan memaparkan pertimbangan hukuman yang meringankan.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button