News

Sidang Lanjutan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Kembali Digelar Pengadilan Tipikor

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Tiga terdakwa itu yakni, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

“Pemeriksaan saksi,” demikian tertulis di SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya tujuh saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan ketiga terdakwa dalam kasus BTS Kominfo.

Adapun ketujuh saksi tersebut Gumala Warman Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, Darien Aldiano Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia dan Seni Sri Damayanti Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.

Selain itu, Avrinson Budi Hotman Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara, Maryulis Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, Gandhy Tungkot Situmorang Project Director Konsultan Office dan Roby Dony Prahmono Tenaga Ahli Transmisi.

Diketahui, ketiga terdakwa didakwa merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Hal tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak hanya itu, diketahui Irwan juga telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar. Dia melakukan hal tersebut bersama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tak hanya mereka, terduga pelaku lainnya yaitu Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button