Market

Masih Harus Sabar, Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengharapkan kenaikan gaji, harap bersabar. Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan gaji tersebut pada saat menyampaikan nota keuangan di Gedung “Kura-Kura” kompleks DPR pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Jadi masih 2,5 bulan lagi karena saat ini pemerintah masih menghitung secara serius detail keseluruhan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

“Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Saat ini rencana kenaikan gaji PNS masih diperhitungkan secara detail,” kata Menkeu Sri Mulyani, usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip Selasa (30/5/2023).

Pada tanggal 16 Agustus 2023, besaran kenaikan gaji tersebut masuk dalam bagian RUU APBN 2024. Jadi akan harap-harap cemas karena agendanya, dilakukan setelah presiden menyampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI serta sidang bersama DPR dan DPD di kompleks DPR-MPR Senayan.

Sementara saat menghadiri Rapat Badan Anggaan DPR, Menkeu Sri Mulyani mengakui masih mendiskusikan skema kenaikan gaji tersebut. Untuk itu pihaknya belum bisa memerinci besaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil.

“Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden (Joko Widodo), beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji PNS pada 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja nol tahun berubah menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara itu, gaji tertinggi pegawai negeri sipil golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button