News

Polri Pecat Bripda IMS Akibat Tembak Ignatius Dwi Hingga Tewas

Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Polri resmi memecat Bripda IMS akibat kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) hingga tewas di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).

Karo Penmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Polri telah menggelar sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bripda IM di ruang sidang Divpropam Polri di gedung TNCC lt. 1 Mabes Polri, Kamis (3/8/2023).

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan hasil putusan sidang tersebut menyatakan Bripda IMS melakukan perbuatan tercela. Selain itu Polri juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli hingga 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.

“Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF,” katanya.

Ramadhan mengungkapkan, Bripda IMS menyatakan banding. “Pelanggar menyatakan banding,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Bripda IMS melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Turut hadir, Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto Karowabprof Divpropam Polri, Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Rudy Mulyanto Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri, Anggota Komisi ALBP Heru Waluyo Kasubbag Rapetika Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri, Anggota Komisi AKBP Kholiq Iman Santoso Kasubbagbinops Bagops Densus 88 AT Polri, Anggota Komisi AKBP Endang Werdiningsih Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button