News

Sita Aset Puluhan Miliar, KPK Terus Telusuri Uang Hasil Korupsi Ricky Ham Pagawak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) bernilai sekitar Rp30 miliar. Penyitaan menyangkut penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak.

“Nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/5/2023).

Ali menjelaskan, tim penyidik KPK terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk tersangka Ricky Ham Pagawak. Penyitaan aset juga dalam rangka asset recovery atau pemulihan aset untuk memulihkan kerugian negara.

“Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi, sehingga penyitaan masih terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi,” kata Ali menegaskan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

KPK kemudian melakukan pengembangan kasus. Lembaga ini kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Aksi buron Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang, serta Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button