News

Sopir Truk Tewas Dianiaya, 2 Pemuda Masuk Penjara


Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menangkap dua pemuda tersangka penganiayaan seorang sopir truk hingga tewas pada Rabu (14/2).

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan intensif terhadap lima orang pemuda asal Desa/Kecamatan Arjasa yang diamankan pada Sabtu dini hari atas dugaan penganiayaan, akhirnya penyidik menetapkan KS (28) dan ATP (19) sebagai tersangka.

“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena mereka yang diduga kuat melakukan pemukulan terhadap Bahraendra (50), sopir truk asal Lombok Barat, hingga meninggal dunia,” kata Momon di Situbondo dalam keterangannya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap rekan tersangka dan saksi-saksi lainnya, terungkap bahwa KS dan ATP menjadi pelaku utama penganiayaan terhadap korban hingga meninggal.

Kedua pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras atau mabuk saat melakukan penganiayaan.

Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Situbondo dan terancam hukuman 12 tahun penjara jika terbukti melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud pada Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di jalur pantai utara Banyuwangi-Situbondo, tepatnya di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, pada Rabu (14/2) sekitar pukul 01.12 WIB dini hari.

Saat itu korban Bahraendra turun dari truk yang dikemudikannya karena dihadang dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kesal karena sopir truk hampir mencelakainya ketika menyalip mobil.

“Pelaku melaju dari arah berlawanan, sedangkan truk dari arah timur (Banyuwangi) menuju Surabaya,” tambah Momon.

Jenazah Bahraendra (50) sudah dijemput pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya Dusun Jerneng, Desa Bagik Polak Barat, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Lihat Juga
Close
Back to top button