News

Sumber Pendanaan IKN Sebesar Rp501 Triliun belum Jelas

Presiden Jokowi mengatakan, pembangunan Ibu kota Negara (IKN) baru akan menghabiskan dana sebesar 35 miliar dolar AS atau sekitar Rp501 triliun. Dalam RUU pembangunan IKN yang baru saja disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/1/2022), biaya pembangunan IKN berasal dari swasta dan APBN.

Meski demikian, sumber pendanaan pembangunan IKN tersebut masih belum jelas.

Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […] bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 24 ayat (1) RUU IKN, yang diserahkan pemerintah ke DPR RI pada akhir September 2021.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pada Desember 2021 lalu, menjelaskan bahwa pendanaan IKN akan bersifat kolaboratif. Namun belum jelas proporsi pembagiannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa APBN tahun anggaran (TA) 2022 telah disiapkan untuk mendukung pendanaan proyek IKN. Namun belum ada kepastian berapa nominal yang disiapkan pada APBN 2022.

“Beberapa belanja yang kemungkinan akan muncul tahun ini seperti PEN masih akan jalan. Lalu, Ibu Kota Baru karena RUU-nya sedang dibahas, dan persiapan Pemilu. Ini akan membutuhkan anggaran yang cukup besar,” jelasnya pada konferensi pers Realisasi APBN 2021, Senin (3/1/2022).

Proyek IKN Sudah Dimulai

Meski belum ada kejelasan terkait dengan pendanaan dari APBN, pemerintah pun sudah melangsungkan pembangunan sejumlah proyek infrastruktur penyangga IKN.

Pendanaan pembangunan bersumber dari surat berharga syariah negara atau SBSN. Sri Mulyani mencatat beberapa proyek telah rampung dan tercatat sebagai aset negara. Di antaranya, pembangunan proyek jembatan Pulau Balang yang menghubungkan kota Balikpapan dan lokasi IKN yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pembiyaan proyek tersebut dilakukan secara multi year contract (MYC) 2015-2021, dengan alokasi sebesar Rp1,43 triliun.

“Saya ingin menyampaikan kepada bapak ibu sekalian sebagai pelaksana dari proyek yang dibiayai oleh SBSN telah mendedikasikan komitmen terbaik untuk menjaga dan terus melaksanakan pembangunan secara amanah dengan dana dan anggaran dari Rakyat Indonesia,” katanya, Rabu (5/1/2022).

Proses Pemindahan Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan bahwa pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada semester I/2024.

Artinya proses pemindahan sudah dimulai sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemindahan status IKN dari DKI Jakarta akan ditandai dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) pemindahan status IKN. Pemerintah hanya memiliki dua pekan setelah pengesahaan RUU IKN untuk menyelesaikan seluruh regulasi turunan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button