News

Fredy Pratama Terafiliasi Jaringan Narkotika Segitiga Emas

Bareskrim Polri mengungkap fakta baru mengenai kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Terbaru, polisi mengatakan Fredy terafiliasi dengan jaringan narkotika dunia atau biasa disebut The Golden Triangle atau segitiga emas.

“Betul (terafiliasi jaringan segitiga emas),” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, dikutip Sabtu (16/9/2023).

Sebagai informasi, Segitiga Emas atau The Golden Triangle merupakan kawasan yang disebut menjadi pusat perekonomian ataupun sumber penting narkotika dunia. Segitiga Emas atau The Golden Triangle merupakan koridor terbesar di Asia Tenggara dan juga terbesar di dunia yang berlokasi di Burma (Myanmar), Laos, Thailand.

Lebih lanjut, kata Mukti setelah narkoba tersebut dibeli di kawasan segitiga emas kemudian diedarkan, salah satunya ke Indonesia. Narkoba tersebut kata Mukti dibungkus dalam bentuk teh China.

“Narkoba di beli di segitiga emas di paketin di Thaila vnd dalam teh cina dan dikirim ke Malaysia dan kirim ke Indonesia,” katanya.

Pemburuan terhadap jaringan Fredy Pratama telah dilakukan Bareskrim Polri dan polda jajaran sejak 2020 sampai 2023. Total ada 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 884 orang.

Bahkan, Bareskrim Polri membentuk satuan tugas khusus untuk memburu jaringan Fredy Pratama dengan sandi operasi “Escobar Indonesia”. Satgassus ini bergerak sejak Mei 2023.

Dalam operasi tersebut, tim satgassus menangkap sebanyak 39 tersangka dari jaringan Fredy Pratama.

Ketiga puluh sembilan tersangka merupakan lapisan atas dari jaringan Fredy Pratama memiliki peran seperti pasukan wilayah barat, wilayah timur untuk penyebaran sabu-sabu dan ekstasi, kemudian pembuatan dokumen palsu seperti KTP dan rekening, serta sebagai penjual, penampung keuangan, dan pengendalian keuangan.

Polri Sita 30 Ton Sabu dan 116 Ribu Ekstasi Jaringan Fredy Pratama

Dalam membongkar jaringan Fredy Pratama ini, Bareskrim menyita barang bukti narkoba serta aset tersangka Fredy berupa barang bukti sabu-sabu seberat 10,2 ton, ekstasi sebanyak 116.346 butir, uang tunai miliaran rupiah, serta bangunan dan tanah. Bila dikonversi, nominalnya mencapai Rp10,5 triliun mulai 2020 hingga 2023.

Tim masih bergerak memburu Fredy Pratama dan dua kaki tangannya berinisial FA dan PN yang diketahui sebagai pasangan suami istri.

Mukti mengatakan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama police to police dengan kepolisian Thailand dan Malaysia dalam memburu keberadaan Fredy Pratama yang diduga tidak berada di Indonesia.

Fredy Pratama merupakan buronan Bareskrim Polri sejak 2014, red notice terhadap bandar jaringan narkoba Thailand dan Indonesia itu baru diterbitkan pada bulan Juni 2023.

“Fredy Pratama sudah dibuatkan red notice, dia juga enggak bisa ke mana-mana juga, kecuali dia pakai pemalsuan data, jadi bisa kami lacak juga dia ke mananya. Saat ini orang tua Fredy sudah ditangkap, kemungkinan keluarganya juga akan kami proses TPPU,” ujar Mukti.

Selain memburu Fredy Pratama, penyidik Bareskrim Polri juga memburu aset-aset Fredy Pratama untuk disita dan dirampas untuk negara dalam rangka pemiskinan para bandar narkoba agar tidak kembali edarkan narkoba dengan kekayaan yang dimilikinya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button