News

3 Hakim Ini Nyatakan Dissenting Opinion Atas Putusan MK Tolak Permohonan Ganjar-Mahfud


Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan sebanyak tiga hakim memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait penolakan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Pendapat berbeda terhadap putusan mahkamah konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda, dissenting opinion sebagaimana dalam permohonan nomor satu,” kata Suhartoyo.

Sebanyak tiga hakim menyatakan pendapat berbeda terhadap putusan tersebut. Mereka diantaranya adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

“Menurut kesepakatan hakim yang bersangkutan dianggap dibacakan,” ucapnya.

Diketahui, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Penolakan tersebut terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya” kata Suhartoyo di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Selanjutnya, Suhartoyo memastikan bahwa pihaknya juga menolak semua permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

“Dalam pokok permohonan menolak pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya sembari mengetuk palu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button