News

Usut Kasus Lukas Enembe, AHY Minta KPK Tak Tebang Pilih

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun, AHY menitip pesan agar KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut.

“Adil buat semua, karena kita berharap demokrasi kita juga tumbuh semakin matang. Semakin berkembang, berasaskan pada kepastian hukum. Karena kita adalah negara hukum,” kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

AHY menjelaskan, tidak boleh ada kelompok atau golongan tertentu yang diamankan. Namun, di saat bersamaan, terdapat kelompok atau golongan yang kerap menjadi sasaran tembak.

“Kita ingin sekali lagi semuanya diperlakukan secara adil di negeri kita,” ujar AHY lagi.

Putra pertama Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu turut mengharapkan Lukas Enembe yang notabene politikus Partai Demokrat diberikan perawatan medis terbaik oleh KPK. Dengan begitu, Lukas bisa sembuh dari penyakit yang dideritanya saat ini.

“Karena itu adalah sesuatu yang bernilai untuk kemanusiaan memberikan ruang untuk kita sehat. Setelah itu bisa menjalani segala hal termasuk proses hukum yang tengah dijalankan,” lanjutnya.

Tak lupa, AHY juga mengajak agar masyarakat Papua dapat menerima penangkapan Lukas Enembe.

“Sekali lagi kami sebagai bagian dari keluarga besar mengharapkan agar pak Lukas Enembe juga diberikan kesempatan yang baik agar bisa memulihkan kondisi kesehatan.”

KPK Tahan Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe selama 20 hari ke depan.

“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu kemarin.

KPK turut menghadirkan Lukas Enembe yang mengenakan rompi tahanan. Dia tampak menggunakan kursi roda. Menurut Firli, KPK kemudian mengumumkan melakukan pembantaran terhadap Lukas Enembe guna menjalani perawatan sementara di RSPAD

” (Pembantaran) karena kondisi kesehatan tersangka LE. (Perawatan sementara) sejak hari ini sampai kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter,” ujar Firly.

Lukas merupakan tersangka korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD. KPK menangkapnya di sebuah rumah makan di Papua, Selasa (10/1/2023). Lukas kemudian dibawa ke Jakarta.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Adapun Rijatono telah dikenakan status penahanan selepas diperiksa KPK, Kamis (5/1/2023).

KPK menahan Rijatono selaku pemberi suap selama 20 hari pertama sejak 5 Januri-24 Januari 2023, di Rutan KPK.

Rijantono diduga menyuap Enembe untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari APBD. Rijantono mengontak sejumlah pejabat pemprov termasuk Enembe untuk bisa mendapatkan proyek sebelum lelang dilakukan.

Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button