News

Sejumlah Kebobrokan KPK di Era Kepemimpinan Firli Bahuri Cs

Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai lembaga antirasuah tersebut sudah mulai bobrok di era kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri. Pasalnya proses pemilihan Firli menjadi Ketua KPK sudah bermasalah sejak di DPR.

Yudi mengaku dia bersama rekan-rekannya sudah sempat memprotes proses seleksi calon pimpinan KPK pada 2019 lalu. Saat itu bersamaan dengan diputuskannya Firli sebagai Ketua KPK oleh DPR.

“Ya tentu kan dulu kita tahu bahwa kami dulu menolak. Apa namanya adanya pimpinan KPK yang bermasalah ya,” ujar Yudi saat lakukan aksi bersama eks pegawai KPK lainnya di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Dia menjelaskan, protes itu dilakukan karena adanya keresahan dari pihaknya dan rekan-rekan di KPK soal kredibilitas pimpinan yang baru saat itu. Namun keresahan itu kini terbukti dengan ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun kasus itu bukan satu-satunya yang menyeret nama Firli, sebab masih ada kasus-kasus lain yang diduga melibatkan Firli salah satunya kasus dugaan kebocoran dokumen gratifikasi fasilitas helikopter hingga kebocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM.

“Saya pikir kita lihat dari helikopter ya kan kemudian juga kasus-kasus lain seperti ada dugaan apa namanya tuh bocornya dokumen di kementerian ESDM gitu kan ada penyelidikan KPK di sana,” tutur Yudi.

Jauh-jauh hari, Firli juga pernah terjerat kasus dugaan pelanggaran etik saat menemui pihak berperkara, seperti mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB).

Yudi menyebut pertemuan dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018 dan sejumlah dugaan pelanggaran etik lainnya.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan Firli selama di KPK banyak terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran etik. Sebab Firli diduga banyak melakukan transaksi jual beli perkara.

“Ketika masih menjadi deputi penindakan dia (Firli) sering memfoto foto risalah atau dokumen rahasia ekspos. Ternyata modus ini diduga sama. Dia memfoto dan kemudian memberikan kepada pihak yang beperkara,” ungkap Novel saat lakukan aksi bersama Koalisi Masyarakat Sipil di depan Kantor Dewas KPK atau Gedung Lama KPK, Rasuna Said Kav. C1, Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Tak hanya Firli yang melakukan dugaan pelanggaran etik sebab sejumlah pimpinan KPK lainnya juga pernah terjerat dalam kasus tersebut, namun masih bisa lolos seperti Lili Pintauli dan Johanis Tanak.

Lili Pintauli Siregar

Awalnya pada tanggal 20 Desember 2019, Lili Pintauli Siregar beserta empat Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo, dan menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.

Namun, Lili Pintauli resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah ada surat keputusan presiden (Keppres) terkait permohonan pengunduran dirinya, Senin (11/7/2022).

Mundurnya Lili erat kaitannya dengan dugaan dirinya menerima tiket MotoGP 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A. Selain itu, Lili juga mengantongi akomodasi menginap di sebuah hotel mewah selama 16-22 Maret 2022.

Lili sendiri sering menjadi ‘pasien’ Dewas KPK. Hal ini terkait keterlibatan penanganan kasus korupsi eks Wali Kota Tanjungbalai, dugaan penyebaran berita bohong saat konferensi pers hingga mendapat fasilitas VIP menonton balapan MotoGP Mandalika

Akhirnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar sudah tidak dapat diadili secara etik karena telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK. Sejumlah pihak mengkritik putusan tersebut, Dewas KPK dinilai ingin melindungi pimpinan KPK.

Johanis Tanak

Setelah Lili Pintauli keluar, ia digantikan oleh Johanis Tanak. Dia berlatar belakang Jaksa yang dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Ketua KPK baru di Istana Negara, tahun 2022.

Namun tak berselang lama, tiba-tiba saja Tanak terkenal. Bukan karena prestasi, akan tetapi karena chat ‘Cari Duit’ dengan eks Plh Dirjen Minerba, Idris Froyo Sihite menyebar di Twitter atau aplikasi X.

Perkara ini, berujung pada hasil keputusan Dewas KPK. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan, dari hasil Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) KPK, chat itu diidentifikasi sebagai besar merupakan hasil editan.

Singkat cerita, dalam sidang putusan pelanggaran etik Kamis (21/9/2023), Tanak dinyatakan tidak bersalah. Hal ini diputuskan Ketua Majelis Etik/Anggota Dewas, Harjono dan disetujui Syamsuddin Haris. Sedangkan Albertina Ho dissenting opinion (berbeda pendapat). Albertina menilai, seharusnya Tanak dinyatakan bersalah dan pembelaannya tidak bisa diterima.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button