News

Waspada, Mantan “Maling” Mengincar Suara Rakyat

Sorotan tajam pun mengarah ke partai politik sebagai pihak berperan krusial lantaran masih saja mengusung sosok yang pernah menjalani hukuman menyangkut kasus korupsi.

Pembahasan mengenai Pemilu 2024 yang kurang lebih digelar enam bulan lagi kian menghiasi ruang publik. Tak hanya soal sosok bakal calon bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres), tetapi yang tak kalah seru menyangkut mantan narapidana atau napi kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Kontroversi alias perdebatan pun sontak menyeruak. Meski langkah eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg diperbolehkan oleh dua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Terlebih, kedua PKPU ini mengizinkan eks napi kasus korupsi yang sudah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk maju sebagai caleg tanpa melewati masa jeda lima tahun.

Sorotan tajam pun mengarah ke partai politik sebagai pihak yang berperan krusial lantaran masih saja mengusung mantan “maling” alias sosok yang pernah menjalani hukuman menyangkut kasus korupsi. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun turut dikritisi seiring mencuatnya nama-nama caleg eks napi kasus korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) caleg untuk Pemilu 2024.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, munculnya caleg berlatar napi eks kasus korupsi membuat harapan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang sebatas angan-angan semu. Sebab, parpol sebagai pengusung bakal caleg masih memberi karpet merah kepada eks napi kasus korupsi.

Kurnia menyebut, posisi ICW mengkritisi caleg eks napi kasus korupsi bukan pada konteks mendorong publik memilih atau tidak memilih. Pasalnya, ICW memahami eks napi kasus korupsi dibolehkan maju sebagai caleg dari sisi hukum.

Namun, ujar Kurnia menekankan, status mereka yang pernah terjerat kasus korupsi harus diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Sehingga masyarakat dapat menjadikan hal itu sebagai referensi apakah memilih atau tidak memilih,” ujar Kurnia kepada Inilah.com akhir pekan lalu.

Selain itu, lembaga nonpemerintah itu juga mendorong parpol mencoret nama caleg eks napi kasus korupsi. Mengingat, parpol memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu demi melindungi rakyat dalam menggunakan hak konstitusionalnya. Terlebih, hasil survei salah satu surat kabar nasional pada Desember lalu menunjukkan sebanyak 99 persen masyarakat menolak eks napi kasus korupsi menjadi caleg.

ICW sendiri sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait dua PKPU yang dianggap memuluskan jalan napi eks kasus korupsi maju sebagai caleg. Selain itu,  jelang akhir Agustus lalu, ICW sudah mengambil inisiatif untuk mengumumkan bacaleg eks napi kasus korupsi. Lembaga ini membeberkan, bacaleg mantan koruptor yang maju sebagai wakil rakyat tak hanya ditemukan di level nasional yakni DPR dan DPD, tetapi juga tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Tercatat ada 24 nama dalam DCS anggota legislatif tingkat DPRD yang berstatus mantan napi kasus korupsi. Kurnia membeberkan, basis data ICW adalah pengumuman KPU tahun 2019 lalu yang menyebutkan ada 72 mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.

“Setelah dilihat lebih lanjut, berdasarkan temuan ICW setidaknya ditemukan 24 mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya dirilis oleh KPU RI,” ujar Kurnia.

Sementara, KPU RI melalui sang ketua Hasyim Asy’ari menjanjikan KPU RI akan membuka kepada publik mengenai profil bacaleg. Hal ini akan dilakukan KPU ketika sudah memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg Pemilu 2024.

“Nanti kalau sudah DCT kan semua dibuka. siapapun bisa melihat kan profilnya, status. (Sedangkan) kalau riwayat hidup itu harus kita mintakan persetujuan kepada partainya. Seperti (Pemilu) 2019 tidak semua calon CV-nya dipublikasikan,” ujar Hasyim.

Soal apakah pengumuman DCT caleg juga akan memajang status caleg yang pernah terbelit kasus korupsi, Hasyim menampiknya.

“Kalau DCT tidak diumumkan mantan terpidana. Tidak ada kewajiban KPU mengumumkan begitu (status caleg),” ujar Hasyim.

Kembali ke soal 24 bacaleg DPRD yang dibeberkan ICW, mereka merupakan mantan napi kasus korupsi yang tersebar di 11 partai politik:

Partai Golkar

1. Heri Baelanu, bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang di Daerah Pemilihan (Dapil) Pandeglang I dengan nomor urut 6

2. Dede Widarso, bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang di Dapil Pandeglang V, nomor urut 4

3. Eu K Lenta, bacaleg DPRD Kabupaten Morowali Utara di Morowali Utara I, nomor urut 2.

4. Rommy Krishnas, bacaleg DPRD Kota Lubuk Linggau di Dapil Lubuk Linggau III, nomor urut 5.

Partai Gerindra:

1. Chsristofel Wonatorey, bacaleg DPRD Kabupaten Waropen di Dapil Waropen I, nomor urut 5

2. Husen Kausaha, bacaleg DPRD Provinsi Maluku Utara di Dapil Maluku Utara IV, nomor urut 4

3.Mirhammuddin, bacaleg DPRD Kabupaten Belitung Timur di Dapil Belitung Timur III, nomor urut 1

4. Alhajar Syahyan, bacaleg DPRD Kabupaten Tanggamus di Dapil Tanggamus, nomor urut 1.

Partai Demokrat:

1. Bonar Zeitsel Ambarita, bacaleg DPRD Kabupaten Simalungun di Dapil Simalungun IV, nomir urut 8

2. Rahmanuddin DH, bacaleg DPRD Kabupaten Luwu Utara di Dapil Luwu Utara I, nomor urut 4

3. Polman Sinaga, bacaleg DPRD Kabupaten Simalungun di Dapil Simalungun IV, nomor urut 7.

Partai Hanura:

1. Welhelmus Tahalele Hanura, bacaleg DPRD Provinsi Maluku Utara di Dapil Maluku Utara III, nomor urut 2

2. Warsit, bacaleg DPRD Kabupaten Blora di Dapil Blora III, nomor urut 1

3. Joni Kornelius Tondok, bacaleg DPRD Kabupaten Toraja Utara di Dapil Toraja Utara 4, nomor urut 1.

Perindo:

1. Edy Muklison, bacaleg DPRD Kabupaten Blitar di Dapil Blitar IV, nomor urut 1

2. Zulfikri, bacaleg DPRD Kota Pagar Alam di Dapil Pagar Alam II, nomor urut 1.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP):

1. Ferizal, bacaleg DPRD Kabupaten Belitung Timur di Dapil Belitung Timur I, nomor urut 2

2. Hasanudin, bacaleg DPRD Kabupaten Banjarnegara di Dapil Banjarnegara V, nomor urut 1.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB):

1. Yohanes Marinus Kota, bacaleg DPRD Kabupaten Ende di Dapil Ende I, nomor urut 9.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP):

1. Mad Muhizar, bacaleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat di Dapil Pesisir Barat III, nomor urut 2.

Partai Buruh:

1.Yuridis, bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu di Dapil Indragiri Hulu III, nomor urut 1.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS):

1. Muhammad Zen, bacaleg DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di Dapil Ogan Komering Ulu Timur I, nomor urut 2.

Partai Bulan Bintang (PBB):

1.Nasrullah Hamka, bacaleg DPRD Provinsi Jambi di Dapil Jambi I, nomor urut 10.

Partai NasDem:

1. Syaifullah, bacaleg DPRD Provinsi Bangka Belitung di Dapil Kepulauan Bangka Belitung I, nomor urut 7. (Rizki Aslendra | Reyhaanah A)

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button