News

KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan dari Penggeledahan di Rumah Mertua Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah dokumen transaksi keuangan saat melakukan penggeledahan di rumah mertua tersangka dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP di tempat tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Ali mengatakan, dokumen itu saat ini telah disita dan tengah dianalisis tim penyidik KPK.

Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Bahari Berkah Madani di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7).

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono.

Untuk diketahui, pada Jumat (7/7), KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk “fee”.

Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.

Siasat Andhi menerima “fee” tersebut salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhir sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button