News

Sudah 27 Saksi Diperiksa, Dito Mahendra Belum Juga Tertangkap

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri belum juga bisa menghadirkan Dito Mahendra yang jadi tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Padahal, sudah puluhan saksi diperiksa, termasuk keluarga serta kekasih Dito, Nindy Ayunda.

“Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 27 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

“Hingga saat ini Polri dan seluruh jajaran masih berupaya untuk mencari keberadaan saudara DM (Dito Mahendra),” sambungnya.

Penyidik memasukkan nama Dito Mahendra dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 2 Mei 2023 karena tak pernah muncul saat dipanggil penyidik Bareskrim.

Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April 2023 terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam perkara ini, penyidik membuat Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan Senin (13/3).

Dari 15 pucuk senjata api itu, sebanyak sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur Polri.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api tersebut, satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapa Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk Senapan Angin Walther.

Adapun penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button