News

Gelar Perkara Penetapan Tersangka M Suryo Dinilai Cacat Hukum

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai penetapan tersangka Pengusaha asal Yogyakarta Muhammad Suryo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum.

Sebab dikabarkan, gelar perkara itu ikut dihadiri dan masih dipimpin Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.  Padahal Firli ketika itu sudah menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Polda Metro Jaya.

“(Gelar penetapan tersangka Suryo.red) Kalau masih diteken Firli, tentu cacat hukum,” ujar Castro saat dihubungi Inilah.com, Selasa (12/11/2023).

Castro menegaskan, segala produk hukum yang dikeluarkan KPK saat Firli sudah berstatus tersangka tidak sah secara hukum. “Harusnya Firli diputus keseluruhan aksesnya terhadap KPK,” tegas dia.

Lebih jauh Casto menyayangkan terdapat pimpinan lain dalam gelar perkara tersebut. Menurunya, komisioner mesti tegas dengan aturan soal konflik kepentingan dalam sebuah perkara.

“Tapi aneh kalau empat orang lainnya tidak melawan. Ya ributin!, kenapa Firli masih terlibat (dalam gelar perkara rapat ekspose). Kalau orang paham hukum, harusnya dilawan,” tandas Castro.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan penetapan tersangka pengusaha Yogyakarta bernama Muhammad Suryo dalam kasus dugaan korupsi jalur proyek kereta api di Kemenhub belum resmi.

“Sebelum ada pengumuman tersangka disini (di ruangan jumpa pers) belum ada (resmi penetapan tersangka Suryo),” ujar Nawawi, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (28/11/2023).

Untuk diketahui gelar perkara penetapan Suryo sebagai tersangka dilaksanakan pada Kamis (23/11/2023). Gelar perkara ketika itu hanya dihadiri tiga pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri, Johanis Tanak dan Alexander Marwata. Dalam gelar perkara itu, Nawawi Pomolango dikabarkan keberatan atas kehadiran Firli Bahuri, bahkan saat itu langsung keluar ruangan.

Ketika dikonfirmasi hal ini, Nawawi yang kini menjabat Ketua KPK sementara membenarkan ketidakhadirannya dalam gelar perkara tersebut. Nawawi mengatakan saat itu sedang mengikuti giat kerja di luar Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan.

“Pada hari dimaksud kebetulan saya tidak ikut di dalam (rapat gelar perkara). Saya ada giat di tempat lain. Saya tidak ikut,” kata Nawawi, di Kantornya, Senin (27/11/2023) malam.

Pada kesempatan yang sama, Nawawi juga mengklarifikasi bahwa status M Suryo dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian atau DJKA Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, belum sebagai tersangka.

“Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (ruang konferensi pers KPK), berarti belum ada,” kata Nawawi, Selasa,(28/11/2023).

Pernyataan Nawawi, dikuatkan oleh Deputi Bidang Penyidikan Asep Guntur Rahayu. Asep menegaskan pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka bila perkara yang sedang diselidiki sudah cukup bukti. Pengumumam resmi, sambung Asep, hanya melalui jumpa pers di Gedung KPK.

“Jadi seharusnya tidak disampaikan terlebih dahulu. Tapi disampaikan pada momen seperti ini (konferensi pers),” kata Asep.

Pernyataan Asep dan Nawawi pun menganulir pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut gelar perkara yang juga dihadiri Firli, sudah menetapkan M Suryo sebagai tersangka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button