News

Ada Aktor Intelektual, Saksi Ahli Pastikan Pembunuhan Brigadir J Terencana

Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Mustofa mengatakan, pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan keempat terdakwa lainnya sudah dirancang sebelumnya alias berencana. Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa.

“Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan. Memang ada perencanaan,” kata Mustofa saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12/2022).

Ia menjelaskan, dalam proses pembunuhan berencana, Ferdy Sambo masuk ke dalam kategori sebagai aktor intelektual. Aktor ini berperan mengatur dan melakukan pembagian kerja. Sambo juga disebut menyusun skenario yang dilekatkan dalam peristiwa pembunuhan.

“Di dalam perencanaan pasti ada aktor intelektual yang paling berperan di dalam mengatur kemudian dia akan melakukan pembagian kerja. Membuat skenario apa yang harus dilakukan oleh siapa. Mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut setelah itu agar peristiwa tadi tidak terlihat dan teridentifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana. Kelihatan sekali di dalam kronologi,” jelasnya.

Kategori Pembagian Kerja

Menurut Mustofa, perintah yang diberikan Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J sebagai salah satu bagian yang masuk ke dalam kategori pembagian kerja. Untuk itu, masuk menjadi bagian dalam skenario pembunuhan berencana. Apalagi, Richard yang hanya berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) tak kuasa menolak perintah jenderal polisi.

“Mengapa Richard bersedia melakukan, karena dalam institusi hubungan kerja itu dia paling bawah. Bhayangkara dua pangkat paling rendah sementara yang memerintahkan amat sangat tinggi,” ungkap dia.

“Kemudian barangkali di antara ajudan maupun pembantu rumah tangga di sana, dia juga paling junior. Sehingga tidak memungkinkan melakukan penolakan, apalagi dia masih baru menjadi anggota polisi takut kehilangan pekerjaan dan seterusnya, itu barangkali yang berpengaruh,” sambungnya.

Diketahui,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi ahli di bidang kriminologi, inafis hingga digital forensik untuk terdakwa Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin hari ini.

Salah satunya Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Mustofa. Selain itu, jaksa juga menghadirkan dua ahli forensik dan medikolegal Farah Primadani Karouw dan Ade Firmansyah S.

Lalu, jaksa juga mengundang ahli Inafis Eko Wahyu dan ahli digital forensik Adi Setya untuk dimintai keterangan sesuai dengan keilmuannya di muka persidangan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button