News

PWNU Jabar Mengharamkan Orang Tua Memondokan Anak di Pesantren Al-Zaytun

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) melabelkan haram bagi orang tua yang ingin memondokkan anak mereka di Pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu.

Label haram dihasilkan dari Bahtsul Masail yang di gelar di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu, beberapa waktu lalu.

“Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram,” kata Ketua PWNU Jawa Barat, Juhadi Muhammad, saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).

Ia mengatakan ada beberapa alasan mengapa PWNU Jawa Barat mengharamkan orang tua memondokkan anak mereka di Pesantren Al-Zaytun. Salah satunya, tidak diperbolehkan membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk, dalam hal ini adanya penyimpangan yang dilakukan pesantren pimpinan Panji Gemilang tersebut.

“Selain itu ketika memondokkan di Pesantren Al-Zaytun juga ikut memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang,” tuturnya.

Pada Bahtsul Masail, dikatakan Juhadi, juga dibahas terkait polemik yang terjadi di Pesantren Al-Zaytun. Salah satunya seperti barisan shalat berjarak, yang menurut ajaran ahlul sunah waljamah sangat tidak sesuai. Diketahui, pihak Pesantren Al-Zaytun sudah berdalil menggunakan Al-Quran surat Al-Mujadalah ayat 11.

Dari hasil pembahasan tersebut, bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Pesantren Al-Zaytun sangat menyimpang dan menafsirkan Al-Quran secara serampangan serta tidak memenuhi metodologi penafsiran.

Begitu juga dalam hal menempatkan non-Muslim saat shalat berjamaah juga tidak sesuai ajaran Aswaja. Selain itu terkait pernyataan Panji Gemilang yang berdalih mengikuti mazhab Bung Karno, juga haram diikuti, karena seharusnya menyandarkan argumen fiqih kepada ahli fiqih.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button