News

PPP Nilai Denny Indrayana Sebar Hoaks Soal Sistem Pemilu

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan () Arsul Sani meragukan pernyataan Denny Indrayana terkait putusan sistem pemilu 2024.

Pasal Mahkamah Konstitusi (MK) belum melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim () terkait pemutusan sistem pemilu tersebut. Hal ini sesuai dengan pernyataan bidang perkara MK, Enny Nurbaningsih.

Sehingga kalau dikatakan bahwa MK itu akan memutuskan sistem proporsional tertutup dengan perbandingan 6:3 ya itu tidak benar,” jelas Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

Dia menilai isu yang disampaikan Denny Indrayana buka masuk dalam kategori kebocoran rahasia negara. Sebab pembocoran dukumen rahasia itu bisa dikaitkan jika dokumentasi MK tersebar keluar.

Namun faktanya MK belum melakukan sehingga tidak ada dokumentasi soal putusan terkait sistem pemilu. Dengan begitu, Denny telah menyampaikan berita bohong atau hoaks.

Yang itu menurut hemat saya, kenanya adalah menyebarkan hoaks. Sesuatu yang tidak benar disebarkan seolah-olah itu sebuah kebenaran. Jadi bukan membocorkan rahasia negara,” pungkas Arsul.

Denny Indrayana Ngaku Punya Informasi Putusan MK

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.

Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh MK lewat juru bicaranya (), Fajar Laksono. Menurutnya, hingga saat ini MK belum melakukan pembahasan apapun soal perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu. “Dibahas saja belum,” ujar Fajar seperti dikutip Antara, Senin (29/5/2023).

Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut. “Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button