News

Ini Pertimbangan Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo Cs

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

“Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Adapun Padal 67 KUHAP tersebut berbunyi ‘terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat’.

Lebih lanjut, Ketut menuturkan upaya hukum banding oleh JPU juga dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana, poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k.

Bunyi aturan tersebut ialah ‘dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding’.

Aturan lain yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umim ialah Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana, poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf l yang berbunyi ‘pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan’.

Meskipun vonis para terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan, lanjut Ketut, JPU menerapkan equality before the law atau persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan.

Sehingga banding dari JPU ini buka semata-mata soal tinggi atau rendahnya hukuman. Namun ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para terdakwa, baik sebagian ataupun seluruhnya, jaksa penuntut umum mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding.

“Jaksa penuntut umum nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari terdakwa, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma’ruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tandas dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button