News

Punya Posisi Krusial, Menkominfo Johnny G Plate Didorong Penuhi Pemeriksaan Kejagung

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didorong memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Menurut Pegiat Antikorupsi Yudi Purnomo Harahap, kesaksian Johnny G Plate krusial demi mengungkap tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

“Pemeriksaan saksi dalam penyidikan suatu kasus korupsi merupakan hal penting untuk semakin memperjelas tindak pidana yang terjadi. Tentu ketika seseorang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik, penyidik menganggap penting keterangannya,” kata Yudi, Jumat (10/2/2023).

Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, seseorang yang dipanggil sebagai saksi sejatinya dapat memberikan keterangan terkait kepentingan penyidikan, penuntutan, tentang suatu perkara pidana berdasar yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri.

“Pemanggilan Menkominfo merupakan hal biasa dalam penyidikan,” kata Yudi menambahkan.

Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate pada Kamis (9/2/2023) mangkir dari pemanggilan pertama Kejagung. Sekjen Partai NasDem itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan terhadap Menteri Johnny karena yang bersangkutan sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kejagung membeberkan hal itu setelah menerima surat resmi dari Sekretaris Kementerian Kominfo terkait dengan ketidakhadiran saksi JGP (Johnny G. Plate).

“Adapun alasan alasan yang disampaikan oleh Beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara Puncak Pers Nasional di Medan,” kata Ketut dalam jumpa pers di kantor Kajagung, Kamis (9/2/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button