News

KPAI Ungkap Beragam Trik dan Alasan Remaja Ajukan Dispensasi Perkawinan

Mengajukan dispensasi perkawinan untuk remaja bukan perkara mudah. Maka tidak heran bila para pelakunya kerap mengakalinya dengan berbagai cara salah satunya dengan terlebih dulu menyebarkan undangan pernikahan.

Demikian yang diungkap Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra saat diskusi Polemik Trijaya, di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).

Menurutnya, trik menyebarkan undangan ini dilakukan akan menguatkan adanya kesan urusan yang mendesak, sehingga instansi berwenang terpaksa memberikan izin tersebut. “Jadi, triknya gitu, sebar undangan dulu baru minta dispensasi kawinnya, jadi ada sesuatu yang mendesak juga,” ungkapnya.

Lebih lanjut dituturkan, menurut data yang berhasil pihaknya himpun, menyatakan bahwa hamil di luar nikah merupakan alasan terbanyak atas maraknya remaja mengajukan dispensasi perkawinan.

“Beberapa alasan terjadinya dispensasi kawin tadi sudah disampaikan oleh dari Kemenag, juga ada alasan misalnya soal hamil,” kata Jasra.

Alasan lainnya didominasi dari kekhawatiran para orang tua yang melihat makin beraninya gaya berpacaran remaja zaman sekarang. Mereka tidak ingin anaknya larut dalam tindak perzinahan dan melanggar norma agama.

“Ada dengan alasan sudah melakukan hubungan seksual. Kemudian, alasan adat gitu ya, dan bahkan hakim juga mengabulkan dispensasi kawin itu karena memandang calon pengantin ini sudah mampu mengurus rumah tangga,” tutur Jasra.

Diketahui, isu dispensasi perkawinan mencuat lantaran ada 176 putusan dispensasi kawin di Kantor Urusan Agama (KUA) di Ponorogo, Jawa Timur sepanjang tahun 2022.

Pengadilan Agama Ponorogo sebenarnya telah menerima ratusan permohonan, tercatat ada 191 pengajuan dispensasi perkawinan anak. Namun, sebagian ditolak atau belum diputuskan oleh hakim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button